Rabu, 12 Oktober 2011

BOS

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran dana bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat sebaiknya langsung ke rekening sekolah-sekolah tanpa melalui pemerintah daerah seperti mekanisme penyaluran sebelum tahun 2011. Pasalnya, keterlambatan dana bantuan operasional sekolah yang dirasakan parah pada tahun ini menggangu penyelenggaraan pendidikan.
Apalagi kebanyakan sekolah tidak memiliki dana operasional untuk menunjang kegiatan pembelajaran. Pihak sekolah sangat bergantung pada dana bantuan operasional sekolah (BOS). Keterlambatan pencairan dana BOS menyebabkan sekolah kelimpungan dan terpaksa meminjam dana dari pihak ketiga.
Demikian persoalan krusial yang mengemuka dalam laporan hasil asesmen penyaluran dana BOS Tahun Anggaran 2011yang dilaksanakan Ombudsman RI. Laporan dan saran perbaikan penyaluran dana BOS dari Ombudsman RI tersebut diserahkan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawarna kepada Suyanto, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional, di Jakarta, Rabu (12/10/2011) sore.
Ombudsm$an sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan saran kepada pimpinan penyelenggara newgara ini juga meminta supaya sistem pengawasan pengelolaan dana BOS diperkuat. Pemerintah diminta meningkatkan peran inspektorat jenderal dan inspektorat pemerintah serta melibatkan partisipasi masyarakat sesuai peraturan yang ada.
Kemendiknas juga diminta untuk membentuk sistem, sarana pengaduan, dan menugaskan pejabat pengelola pengaduan yang kompeten terkait pengelolaan dana BOS. Hal ini harus dilakukan paling lambat bulan Maret 2012.
<p>Your browser does not support iframes.</p>
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.
     
 
Kirim Komentar Anda
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan KOMPAS.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. KOMPAS.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

KOMPAS.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silakan atau register untuk kirim komentar Anda

Tidak ada komentar: