JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 57 kabupaten di daerah terpencil dan daerah kepulauan mendapat dispensasi penyaluran dan pelaporan dana bantuan operasional sekolah. Dispensasi itu diberikan karena kondisi geografis yang berbeda dengan daerah lain.
Di luar kabupaten-kabupaten yang terpencil, jika masih terlambat dalam menyalurkan dana BOS akan dikenai sanksi
-- Mendikbud M Nuh
”Di luar kabupaten-kabupaten yang terpencil, jika masih terlambat dalam menyalurkan dana BOS (bantuan operasional sekolah), akan dikenai sanksi,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dalam sosialisasi BOS 2012 kepada para kepala dinas pendidikan kabupaten di Jakarta, Selasa (13/12) malam.
Menurut Nuh, tidak ada alasan penyaluran dana BOS 2012 mengalami keterlambatan karena mekanismenya dipermudah. Dana dari kas negara, misalnya, kini tak disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota, tetapi ke pemerintah provinsi. Dari pemerintah provinsi kemudian disalurkan ke sekolah dengan mekanisme hibah, tetapi sekolah diwakili oleh kabupaten/kota.
”Lembar hibahnya sudah disiapkan. Sekolah tinggal mengisi dan tanda tangan,” kata Nuh.
Kemudahan lain, sekolah tak perlu membuat rencana kerja tahunan sebelum menerima dana. ”Jika sudah dipermudah masih terjadi keterlambatan, sanksi tegas akan diberikan,” kata Nuh.
Sesuai keputusan Komite Pendidikan pimpinan Wakil Presiden Boediono, dana BOS triwulan pertama 2012 sudah harus diterima sekolah 9-16 Januari 2012. Penyaluran dana selanjutnya setiap tiga bulan. Adapun besarnya dana BOS untuk SD di perkotaan per tahun Rp 400.000 per siswa dan Rp 397.000 per siswa SD di kabupaten. Untuk siswa SMP sederajat Rp 575.000 per siswa per tahun (kota) dan Rp 570.000 (kabupaten).
Nuh menegaskan, dengan adanya BOS, tak boleh ada lagi pungutan apa pun kepada siswa yang biasanya dikaitkan dengan proses akademik, termasuk kegiatan ekstrakurikuler. ”Itu sudah ada dalam BOS,” kata Nuh.
Secara terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan bentuk-bentuk penyelewengan dana BOS di daerah. Berdasarkan penelitian di sejumlah kabupaten, modus yang sering terjadi adalah sekolah diwajibkan membeli buku yang dikirim dinas pendidikan. ”Padahal, buku itu tidak dibutuhkan sekolah,” kata peneliti senior ICW, Febri Hendri. ICW juga menilai tata kelola, transparansi, dan pertanggungjawaban dana BOS masih buruk. (LUK)
Sumber :kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar